Inilah Jam Kerja ASN, TN, POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437H/2016M

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H/2016 Berikut ini adalah jadwal jam kerja nya:

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30


Silahkan Download file lengkap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI Dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H/2016: Unduh disini

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama