Penyaluran Anggaran Tunjangan Profesi Guru Ditunda?

JAKARTA - Pemerintah berencana menunda pengucuran anggaran tunjangan profesi guru Rp 23,2 triliun.

Rencana itu langsung ditanggapi serius para Anggota DPR. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menilai rencana penundaan tunjangan profesi guru bisa berimplikasi politik bila pemerintah tidak hati-hati.

"Dan begitu Rp 23 triliun ditahan Pemerintah Pusat, seluruh Indonesia bisa ribut," ujar Johnny saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

"Seluruh guru bisa ribut, harus disampaikan secara tepat. Kalau tidak (bisa) berimplikasi politik yang lebih besar," lanjut dia.

Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengaku sering mendapatkan laporan masalah guru di daerah.

Add captionTunjangan Profesi Guru 
Selama ini kata dia, banyak para guru yang gajinya sering dibayarkan terlambat. Anggota Komisi XI lainnya, Mukhamad Misbakhun, juga menuturkan hal yang sama.

Ia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memikirkan ulang penundaan penyaluran anggaran tunjangan profesi guru Rp 23,3 triliun.

Kelebihan Anggaran

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah sebesar Rp 72,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan Dana Transfer Khusus (DTK).

Ia menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Pada APBNP 2016, total anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

*Yoga Sukmana/KOMPAS

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama