Upaya Manusia Dalam Pemeliharaan dan Memperbaiki Ekosistem

Upaya Manusia Dalam Pemeliharaan Ekosistem

Air, udara, dan tanah adalah sumber daya alam (SDA) "milik bersama". Penyalahgunaan SDA milik bersama tersebut/ disebabkan oleh  diabaikannya, biaya-biaya lingkungan hidup yang timbul di dalam aktivitas pembangunan, misalnya pabrik semen tidak menukirkan pencemaran udara, karena fungsinya
memproduksi semen. Nelayan hanya memikirkan bagaimana mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya, pengusaha hutan hanya memikirkan kayu sebanyak-banyaknya. Contoh lain sebuah pabrik tekstil meminimalkan ongkos dengan cara membuang  limbahnya langsung ke sungai. Simgai tercemar dan masyarakat yang menanggung ongkos pembersihannya. Bertolak  dari  asas lingkungan hidup adalah milik bersama, berarti pemeliharaannya juga harus dilaksanakan bersama.

Upaya Memperbaiki Ekosistem 

Beberapa  upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga atau memperbaiki kerusakan ekosistem:

  • Tidak menebang hutan sembarangan. Penebangan hutan harus sesuai dengan peraturan HPH yang berlaku. Syarat penebangan hutan antara lain harus menggunakan sistem "tebang pilih", dan harus menanam kembali setdah menebang. 
  • Mengalakkan penghijauan/reboisasi 
  • Mencegah kebakaran hutan. Kebakaran hutan mungkin dapat dicegah antara lain dengan membuat menara-menara pengawas, agar pehigas dapat mengawasi kejadian-kejadian dengan segera, menghindari pembuatan api di hutan. 
  • Membuat suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, taman burung, hutan lindung dan sebagainya 
  • Penataan tata ruang wilayah perlu direncanakan.  Setiap daerah dibangun sesuai dengan zona peruntukannya seperti zona industri, pemukiman, perkebunan, dan pertanian. 
  • Proyek pembangunan yang berdampak negatif harus dikendalikan melalui penerapan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) 
  • Pengendalian kerusakan lingkungan melalui pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi bekas pembangunan dan bekas galian tambang dan pengelolaan wilayah pesisir dan lautan 
  • Penanggulangan pencemaran tanah, air, dan udara, misalnya: 


  1. tidak menggunakan pestisida, fungisida dan herbisida tanpa aturan; 
  2. mencari pestisida pengganti (pengendalian hama sec. biologi); 
  3. tidak membuang limbah sembarangan; 
  4. pengembangan baku mutu air dan udara; 
  5. menggunakan pupuk buatan sesuai aturan; 
  6. mengelola sampah/limbah dengan prinsip3R; 


a)  Reduce yaitu mengurangi pengguraan jenis barang yang banyak sampah
b)  Reuse,  yaitu  menggunakan kembali barang atau kemasan barang yang sudah dipakai
c)  Recycle, yaitu mendaur ulang sampah yang dihasilkan
  • Pengembangan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup 
  • Penerapan hukum yang tegas bagi pelanggar peraturan. 

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama