Apa Itu Program Alih Fungsi?

PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN BAGI GURU SMK/SMA (ALIH FUNGSI)

Program Alih Fungsi adalah Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.

Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).



Program Alih Fungsi bertujuan untuk"
  • Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
  • Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Manfaat:
  1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
  2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
  3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran:
  • Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
Persyaratan perserta:
  1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
  2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
  3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
  4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian
  • Maritim/Kelautan
  • Pertanian
  • Pariwisata
  • Ekonomi Kreatif
  • Teknologi dan Rekayasa
Strategi:
  • Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.


Pendaftraan:
  1. Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Klik menu daftar pada kanan atas dari laman tersebut
  3. Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
  4. Pada laman registrasi, masukkan alamat email dan password, kemudian klik tombol daftar
  5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya.

Hak dan Kewajiban peserta:
Kewajiban:
  1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan program alih fungsi.
  2. Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan program alih fungsi.
Hak:
  1. Selama mengikuti program alih fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
  2. Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
  3. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.

Sumber: alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama