Mulai 1 Januari 2017, Guru SMA/SMK Se-Aceh Jadi PNS Provinsi

Sebanyak 14.756 guru PNS SMA/SMK yang selama ini menjadi tanggungjawab kabupaten/kota masing-masing, mulai 1 Januari 2017 akan menjadi PNS Pemerintah Aceh, termasuk pengelolaan aset masing-masing sekolah itu.

Penyerahan guru dan aset dari Pemkab/Pemko ke Pemprov Aceh itu ditandai dengan penyerahan aset dan guru SMA/SMK dalam bentuk penandatanganan penyerahan personel, prasarana, sarana, dan dokumen (P2D) SMA/SMK oleh Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRK kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (26/10). Penandatanganan itu disaksikan Kajari masing-masing daerah.

“Penyerahan P2D SMA dan SMK kepada gubernur merupakan tindak lanjut perintah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menjelaskan pengelolaan SMA dan SMK yang selama ini dikelola kabupaten/kota, diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi,” kata Zaini dalam dalam sambutannya saat acara ini.

Menurut gubernur, kewenangan lainnya Pemkab/Pemko juga akan dialihkan pengelolaannya ke Pemprov Aceh, di antaranya pengelolaan bidang kehutanan, terminal tibe B, tenaga pengawas ketenagakerjaan dan pengelolaan bidang tenaga ESDM.

Gubernur mengatakan dengan penyerahan aset dan guru ke Pemprov Aceh, maka honor sekitar 11.552 guru SMA/SMK non-PNS yang selama ini dibayar Pemkab/Pemko masing-masing, nantinya menjadi tanggungjawab Pemerintah Aceh yang diperkirakan mencapai Rp 326,786 miliar setahun, sehingga kata gubernur, persoalan ini harus dibahas lagi oleh Pemerintah Aceh, Pemkab/Pemko dan Pusat. Adapun gaji guru PNS akan dibayar pusat melalui dana alokasi umum (DAU).


Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengatakan, dari 23 kabupaten/kota, hanya Pidie dan Aceh Utara yang belum menyerahkan data atau P2D SMA/SMK ke Pemerintah Aceh. Abdul Karim mengaku tak tahu penyebabnya, padahal batas akhir semestinya sudah selesai Juni.

Menurutnya, secara nasional, tinggal Aceh dan Papua yang belum menuntaskan penyerahan P2D SMA/SMK, padahal dokumen itu harus diserahkan secepatnya, terutama demi kepentingan pembayaran gaji guru PNS SMA/SMK tahun depan.

Kata Abdul Karim, pada November data itu sudah bisa diusul ke Jakarta agar dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran gaji guru PNS tersebut tak masuk lagi ke dalam DAU Kabupaten/Kota, tapi sudah masuk ke dalam DAU Provinsi. 

*Serambi Indonesia/her

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama