Oknum Guru PNS Di Daerah Ini Bertahun tahun, Tapi Gaji Diambil Rutin

Semoga bisa jadi pelajaran!

Subulussalam -
Rekomendasi Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, terhadap oknum guru PNS yang melanggar PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk diberhentikan, mendapat dukungan DPRK setempat.

Ketua Komisi D DPRK Subulussalam, Dedi A Bancin, menegaskan, persoalan guru yang tidak masuk atau tidak mengajar sesuai data MPD harus ditindak. Oknum kepala sekolah yang tidak berani membuat laporan tertulis kepada Kepala Disdikbudpora dinilai menjadi salah satu penyebab, tidak adanya tindakan kepada oknum guru dimaksud.

“Selaku mitra, kami sangat mendukung pemberhentian tidak hormat oknum guru yang mangkir dari tugasnya, bahkan ada yang sudah bertahun tahun lamanya. Dan yang kami sesalkan, gaji diambil. Untuk pemerintah kami minta untuk menagih kembali gaji yang sudah diambil dan bila perlu buat laporan ke penegak hukum,” tulis Dedi melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.


Ketua Umum MPD Kota Subulussalam, Jaminuddin B, mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi pihaknya dipastikan sejumlah guru PNS di lingkungan Disdikbudpora absen atau tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi Negara. “Rekomendasi kita kepada Wali Kota Subulussalam agar sejumlah oknum PNS yang melanggar ditindak sesuai aturan yang berlaku,” Jumat (30/9/2016).

*Khairul/GoAceh

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama