Guru Boleh Hukum Siswa Berdasarkan PP 74 Tahun 2009

Pada momentum Hari Guru yang jatuh, Jumat (25/11/2016) ini, eHimpunan Mahasiswa Hukum Sumatera Utara (Himasu) mengajak masyarakat untuk memahami kewenangan guru.

Salah satu kewenangan yang dimiliki guru adalah memberikan hukuman kepada peserta didiknya.

"Guru memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman dan sanksi kepada peserta didik apabila siswanya melanggar norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Kewenangan guru dalam memberikan hukuman ini sesuai dengan Pasal 39 PP No74 tahun 2008 tentang guru," kata Ketua DPP Himasu, Dika Simatupang saat menggelar aksi di Bundaran Majestyk, Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/11/2016) sore.

Dika mengatakan, jika ada peserta didik yang dihukum oleh gurunya, maka orangtua siswa tidak perlu buru-buru marah. Sebab, orangtua siswa harus mencari tahu dulu kenapa anaknya mendapatkan hukuman.


"Persoalan peraturan pemerintah menyangkut guru ini perlu diketahui orang siswa. Agar, kedepannya tidak terjadi lagi tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap guru," ungkap Dika pada Tribun.

Ia menjelaskan, semestinya pemerintah membuat turunan pasal 80 UU Perlindungan Anak terkait kata 'Menganiaya'. Menurut Dika, pasal 80 ini harus diperjelas menyangkut kewenangan guru dalam memberikan hukuman.

"Guru ini dilindungi sesuai undang-undang. Adapun UU yang mengatur perlindungan guru tertuang dalam UU No14 tahun 2005," katanya. 

*ray/tribun-medan.com

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama