Inilah Klarifikasi Bapak Anies Tentang Isu Kesahan Hitung TPG oleh Kemdikbud

Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Salah Hitung Rp.23,3T ?

Akhir-akhir ini mulai beredar berita kalau terjadi kelebihan/ salah hitung Tunjangan Profesi Guru oleh Kemdikbud sebesar Rp.23,3 Trilyun. Saya coba jelaskan permasalahan sebenarnya melalui ilustrasi singkat berikut. Semoga menjawab pertanyaan teman-teman.

oleh Tim Anies-Sandi pada 23 Nov 2016


Pertama, Tunjangan Profesi Guru itu bukan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, tunjangan itu ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan kepada pemda, bukan kepada Kemdikbud.

Lalu Kemdikbud pada bulan Mei 2015 mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa dari data yang kita miliki alokasi untuk TPG itu berlebih 23T. Jadi yang memberitahu bahwa ini kelebihan itu adalah Kemdikbud, lalu Kemdikbud berinisiatif mengundang pertemuan untuk memberitahu itu, dari mana? dari data. Karena yang diajukan dari daerah ada guru yang sudah mutasi, ada yang sudah pensiun, macam-macam.



Jadi bukan kita (Kemdikbud) yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan yang mentransfernya kelebihan, kita yang mengingatkan.

Kemudian kita mengirimkan surat, lalu dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah dikirim lah surat kepada pemerintah-pemerintah daerah, memberitahu bahwa berdasarkan surat dari Kemdikbud, telah terjadi kelebihan penghitungan sebesar 23T.

Jadi sebenarnya kita lah yang melihat masalah itu, kita yang berinisiatif.
Bedanya apa? Kita tidak menggunakan megaphone, memberitahu sana sini, kita menggunakan surat, menyampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Berikut adalah surat yang dikirim Kemdikbud ke Kementrian Keuangan:


Sumber: http://jakartamajubersama.com/anggaran-tunjangan-profesi-guru-kelebihan-salah-hitung-rp233t-

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama