Redistribusi PNS Pakai "Sistem Lolos Butuh", Ini Artinya...

Redistribusi PNS yang dilakukan pemerintah akibat kebijakan penundaan rekrutmen pegawai baru, akan menggunakan sistem lolos butuh.

Hal ini sesuai PP 9/2003, di mana disebutkan proses pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada lolos butuh.

Menurut‎ Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paulus Dwi Laksono, konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan dua instansi di mana ada yang kelebihan dan kekurangan pegawai.

"Sistem lolos butuh itu artinya ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A," terang Paulus, Sabtu (12/11).

Terkait penataan pegawai, Paulus menyatakan, akan terus melakukan evaluasi.

Jika penataan ini belum dilakuka‎n maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah.


"Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru," tandasnya.

‎BKN mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS untuk 32 instansi pusa‎t. 

*esy/jpnn

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama