Tahun 2017, Musi Rawas Dibantu 39 Guru Garis Depan (GGD)

MUSI RAWAS – Guna meningkatkan mutu pendidikan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), Pemerintah kembali menyediakan 6.930 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru untuk ditempatkan menjadi Guru Garis Depan (GGD).

Awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengusulkan formasi sebanyak 7.000 kuota. Namun formasi disepakati hanya 6.930 dan yang lolos seleksi sebanyak 6.296 orang. Para guru tersebut akan ditempatkan di 93 kabupaten di seluruh Indonesia sebagai PNS untuk tahun ini. Namun, karena tidak ada anggaran pengangkatan CPNS 2016, maka, Surat Keputusan (SK) penempatan mereka ditunda sampai I Januari 2017.

Di Kabupaten Musi Rawas, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, Sukamto, Minggu (20/11) menjelaskan, berdasarkan hasil keikutsertaannya dalam Rapat Koordinasi dan Validasi Data Kelulusan Guru Garis Depan Tahun 2016 yang diselenggarakan Kemendikbud Dirjen Guru dan Tenaga Kerja, di Hotel Boutique Kemayoran Jakarta Jumat (18/11) lalu akan ada 39 GGD untuk Musi Rawas.

“Mereka (GGD,red) ditempatkan di daerah 3T yakni di Kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan BTS Ulu, dan Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Sukamto.

Validasinya dilakukan 18 – 20 November ini, sementara 29 November 2016 langsung dilakukan pengumuman penerimaan GGD.

“Desember 2016 akan dilakukan pembekalan sekaligus penyerahan GGD ke Bupati Musi Rawas. Insya Allah awal Januari 2017 tugas mengajar GGD langsung dilakukan,” jelas Sukamto.

Menurut Sukamto, para guru yang lolos seleksi GGD merupakan putra putri terbaik bangsa yang mau mengabdi di daerah pedalaman. Pada umumnya, mereka adalah alumni Sarjana Mengajar untuk daerah 3T (SM-3T). Sebab berdasarkan berbagai pertimbangan mereka telah teruji mengajar di daerah pedalaman.

Drs Sukamto, M.Pd/linggaupos

Sukamto menjelaskan, sebelum pemberangkatan atau pelepasan pada I Januari, mereka akan mengikuti pembekalan.

“Para guru akan diundang ke Jakarta pada Desember sebelum pelepasan. Sementara saat ini, masih berlangsung proses pemberkasan. Proses itu dibuat ringkas. Hal tersebut bakal memudahkan para guru yang akan ditugaskan di daerah khusus. Pemberkasan ditangani Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Sukamto lagi.

Sebagai PNS Daerah, Sukamto mengatakan, jika para GGD ini mengajukan pindah, maka semua akan menjadi pertimbangan dan wewenang Pemda.

Sukamto menyebutkan, para guru GGD mendapat tiga kali gaji setiap bulan. Mulai dari gaji pokok, tunjangan profesi, dan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) yang nilainya masing-masing satu kali gaji pokok. Dengan keistimewaan tersebut, ia mengharapkan para guru betah mengabadikan diri di daerah 3T. 

*linggaupos/05

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama