Pengertian Moratorium

Pengertian moratorium dari berbagai sumber:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbaru edisi kelima:

Moratorium adalah
  1. n penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang makin hebat
  2. n penundaan; penangguhan: negara itu memutuskan untuk memperpanjang -- uji coba senjata nuklir.

Menurut Laman eksiklopedia bebas wikipedia Moratorium adalah 

(dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan undang-undang moratorium.

Sekian pengertian dari Moratorium

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama