Wow! Di Negara Ini, Hina Guru Lewat Media Sosial Bisa Didenda Rp1 Miliar

TIDAK hanya di Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga diterapkan negara-negara lain. Bahkan, sanksi yang diterapkan lebih berat dari pada di Indonesia. Baik terkait dengan penipuan, peretasan, maupun komentar dan upload tulisan di dunia maya.

Salah satunya kasus pelecehan online pertama yang terjadi di New South Wales, Australia, pada 2014. Seorang remaja lulusan SMA, Andrew Farley, didakwa bersalah telah melecehkan guru di sekolahnya.

Pelecehan itu dilakukan dengan mengunggah tulisan di Twitter dan Facebook. Dia menuduh guru musik Christine Mickle merebut jabatan ayahnya sebagai kepala seni dan musik di sekolah tersebut.

Setelah melewati persidangan, Farley dinyatakan bersalah. Dia diperintah pengadilan untuk membayar AUD 105 ribu (sekitar Rp 1 miliar) sebagai kompensasi bagi sang guru.


Farley yang saat itu baru memasuki usia 20 tahun harus menyatakan bangkrut karena tak bisa membayar denda tersebut. Padahal, dia merasa unggahannya sekadar berinteraksi dengan teman-temannya.

Bukan hanya kasus individu melawan individu, kasus yang melibatkan pemerintah pun terjadi. Di Korea Selatan, seorang penganggur bernama Park Dae-sung diperkarakan negara karena mengunggah tulisan tentang prediksi robohnya bursa saham. Diakui, tulisan tersebut melukai ekonomi Korea Selatan. Di India, kepolisian setempat memproses 43 kasus yang menyebarkan berita bohong mengenai kematian Chief Minister wilayah Tamil Nadu, India, Jayalalithaa.

*bil/c10/ang/pojoksulsel

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama