Penugasan Guru Garis Depan (GGD) Idealnya 20 Tahun


Zoom Berita

Jakarta - Penugasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru di daerah terpencil yang ditetapkan pemerintah dianggap tidak ideal. Sebab, masa penempatan selama lima tahun dalam klausul pendaftaran terlalu sebentar.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, usulan masa penugasan CPNS guru itu bukan solusi terhadap minimnya guru di daerah terpencil. Usulan tersebut malah akan memunculkan permasalahan baru

Dengan masa tugas sependek itu, kata Ramli, para guru tersebut otomatis akan kembali ke kota. ”Dan, daerah terpencil itu lagi­lagi akan kehilangan guru. Guru begitu mudah pindah keluar dari daerah terpencil,” jelas Ramli kepada Jawa Pos kemarin (22/1).

Ramli menambahkan, banyak cara curang yang dilakukan para guru itu demi bisa kembali ke kota. Jalur kekeluargaan, jalur uang, hingga jalur pilkada digunakan para guru itu agar bisa meninggalkan daerah terpencil tempat mereka mengajar. Menurut Ramli, banyak sekali praktik seperti itu yang ditemukan di daerah­ daerah. ”Yang sederhana pilkada, misalnya. Si guru mantan aktivis kampus. Dia bisa memengaruhi orang. Bantu calon. Ketika calonnya menang, dia akan langsung meminta dipindahkan ke kota. Sangat banyak yang seperti itu. Teman­teman saya juga banyak yang seperti itu,” paparnya.

Ramli menambahkan, tidak adanya larangan guru PNS untuk mengajar di luar sekolah negeri membuka gelombang masuknya guru­guru dari daerah terpencil ke sekolah di kota. ”Kalau tidak bisa masuk sekolah negeri, mereka bisa dengan mudah mengajar di sekolah swasta. Gaji tetap dari pemerintah. Dapat tunjangan sertifikasi. Dapat juga tambahan dari sekolah swasta itu,” jelasnya.

Menurut Ramli, pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap praktik tersebut dan membiarkan sekolah­sekolah di daerah terpencil kehilangan hak mereka untuk mendapat pelajaran dari guru. Ramli menilai ada dua hal penting yang bisa dengan mudah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut.

Yang pertama adalah memperpanjang masa tugas CPNS guru itu yang semula diusulkan lima tahun. Ramli meminta pemerintah menambahnya menjadi 20 tahun. ”Kenapa 20 tahun? Karena dalam jangka waktu itu, potensi pindah ke daerah lain sudah semakin kecil. Dia sudah beranak­pinak di daerah itu,” tutur Ramli.

Solusi kedua adalah menarik semua guru PNS yang mengajar rangkap di sekolah swasta. Pemerintah juga harus berani membuat aturan menghentikan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS yang kedapatan mengajar di sekolah swasta. ”Dengan begitu, kebutuhan guru di kota akan penuh. Otomatis yang daerah tidak akan bisa masuk kota,” katanya.

”Selama ini pemerintah selalu berkoarkoar soal kekurangan guru di sekolahsekolah negeri. Nyatanya, guru­guru pegawai negeri itu tidak kurang. Tapi, mereka mengajar di sekolah swasta,” tambah Ramli. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN­RB) Herman Suryatman menuturkan, proses seleksi guru garis depan (GGD) memang sudah terlaksana tahun lalu. Tinggal menunggu pengumuman. ”Karena sudah ada persetujuan,

tinggal penetapan dan pengumuman,” ujarnya. Herman masih belum mengantongi detail teknis pengumumannya karena saat ini masih dibahas di bagian SDM Kemen PAN­RB. ”Teknisnya menyusul ya,” katanya. Disinggung soal ketentuan wajib lima tahun di klausul pendaftaran awal, dia pun belum bisa berkomentar banyak. Hal itu akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Sumber: JawaPos (23 Januari 2017)

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama