SMA/SMK Dialihkan Ke Provinsi! Sejumlah Daerah Terancam Tak Mampu Menggaji Guru


Mulai awal 2017, tata kelola SMA/SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi. Baru mulai diberlakukan, pemindahan kewenangan tersebut sudah menuai masalah di berbagai daerah.

"Tentang pengalihan tata kelola ini PGRI khawatir karena sudah mendapat banyak pengaduan dari daerah, termasuk pemerintah daerah soal pelimpahan yang tidak smooth," tutur Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi di Jakarta, baru-baru ini.

Unifah menyebut, kebanyakan masalah menyangkut soal guru. Berdasarkan laporan, beberapa provinsi tak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji seluruh guru.

"Ada guru yang kemudian dicopot dari kepala sekolah sebelum dialihkan," ucapnya.

Untuk itu, Unifah mengungkapkan perlu ada petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai pengalihan tata kelola dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, selama ini pedoman yang diberikan masih bersifat umum.

"Kami minta bahwa alih kelola itu harus disertai juknis dan pedoman operasional dari Kemendagri untuk bagaimana alih kelola bisa dilaksanakan. Kalau tidak, yang ada mereka akan menafsirkan sendiri-sendiri," ujarnya.

Poin selanjutnya, imbuh Unifah, berlakunya alih kewenangan jangan sampai urusan penggajian, proses belajar mengajar, hingga sarana prasarana justru terhambat.

"Karena seharunya alih kewenangan itu dimaksudkan untuk redistribusi dan peningkatan mutu guru," pungkasnya.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/02/02/65/1607359/waduh-sejumlah-daerah-terancam-tak-mampu-menggaji-guru

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama