Waduh! Ribuan Guru Kontrak Di Aceh Bakal Jadi Pengangguran


Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh menyayangkan tidak adanya respons Pemerintah Aceh, terkait nasib guru kontrak tingkat SD dan SMP setelah pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketua Kobar-GB Aceh, Sayuthi Aulia menilai, tidak tanggapnya pemerintah dapat menyebabkan ribuan guru kontrak di Aceh bakal jadi pengangguran.

“Ribuan guru akan jadi pengangguran, jika Pemerintah Aceh tidak segera mengeluarkan surat pemberitahuan dan penyerahan data guru ke Kabupaten/Kota,” ujar Sayuthi kepada Serambi, Kamis (23/2) di Banda Aceh. Dikatakan, sebelumnya sebanyak 4.873 guru kontrak SD/SMP digaji oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Rp 700.000-Rp 1.600.000/bulan/orang.

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa pemerintah provinsi tidak lagi berwenang membayar gaji guru kontrak SD/SMP. Sementara itu lanjut Sayuthi, pemerintah Kabupaten/Kota sampai saat ini belum bisa menindaklanjutinya karena belum memiliki data para guru kontrak.

Sejak berlakunya UU tersebut katanya, 12.574 guru honorer SMA/SMK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, kini diambil alih Provinsi dengan gaji berbasis kinerja. “Artinya permasalahan guru honorer SMA/SMK dianggap tuntas. Tapi, nasib guru kontrak SD/SMP yang masih terkatung-katung,” ujarnya.

Sayuthi mengatakan, guru kontrak SD/SMP yang gajinya selama ini dibayar dari APBA, mulai 1 Januari 2017 gajinya dinyatakan terhenti secara permanen. “Para guru ini sudah puluhan tahun mencerdaskan anak bangsa di 23 Kab/Kota di Aceh. Jangan sampai akibat regulasi, mereka harus menganggur,” tegasnya.

Kobar-GB selama ini telah berkoordinasi dengan sejumlah Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, satu di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh. “Pada prinsipnya mereka tidak keberatan dengan pengalihan guru kontrak. Namun mereka mengaku belum menerima surat edaran penyerahan dari Provinsi,” jelas Sayuthi Aulia. (fit)

Rincian guru kontrak SD/SMP:
  • Guru SD terpencil lanjutan tahun 2002 dan pengganti guru eksodus pada masa konflik RI-GAM sebanyak 1995 orang. 
  • Guru Kontrak Ikatan lepasan Malaysia tahun 2002 sebanyak 3 orang. * Guru Baca Tulis Alquran tingkat TK dan SD tahun 2009 sebanyak 2.526 orang.
  • Guru Daerah Terpencil tahun 2003 sebanyak 5 orang. 
  • Guru Kontrak Unicef tahun 2005 sebanyak 204 orang. 
  • Guru lanjutan tahun 2003 sebanyak 55 orang. 
  • Guru SMP lanjutan IDB tahun 2003 sebanyak 1 orang. 
  • Guru TPA mengajar sore hari tahun 2003 sebanyak 52 orang 
  • Guru Lanjutan tahun 2002 sebanyak 5 orang. 
  • Guru SMP Lanjutan Bank Dunia tahun 2003 sebanyak 4 orang. 
  • Guru Lanjutan Wiyata Bakti 2002 sebanyak 3 orang. 
  • Pegawai ADM /Penjaga Sekolah tahun 2002 sebanyak 20 orang.
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2017/02/25/ribuan-guru-kontrak-bakal-jadi-pengangguran

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama