41 Ribu Guru Uji Kompetensi Guru Ulang


JAKARTA – Selalu ada kesempatan kedua. Hal itu juga berlaku bagi 41.218 pengajar yang tidak lulus uji kompetensi guru (UKG) 2016. Mereka bisa mengikuti UKG ulang pada 25–29 April. 

Kebijakan menggelar UKG ulang itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bertanggal 27 Maret soal program sertifikasi guru 2017 

Ada dua agenda besar yang ter kait dengan sertifikasi guru tahun ini. Yakni, pelaksanaan UKG ulang dan penetapan peserta sertifikasi 2017. 

Ujian ulang itu membuka kesempatan bagi guru untuk men­ dapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Menurut dia, para guru harus menyiapkan diri dengan lebih baik. Masih ada waktu. 

Puluhan ribu guru itu tidak lulus UKG karena tidak memenuhi nilai minimal. Yakni, 80 poin. Sejumlah kalangan menyebut angka kelulusan itu terlalu tinggi. Namun, angka tersebut tidak bisa ditawar. Sebab, konsekuensi yang didapat juga besar. 

”Guru penerima tunjangan profesi memang harus guru profesional dengan standar kompetensi tinggi,’’ kata Ramli. Harapannya, uang negara yang digunakan un­tuk membayar tunjangan profesi guru dibalas dengan dampak pembelajaran yang berkualitas. 

Tahun lalu banyak guru yang mendapatkan nilai rendah untuk aspek pedagogis (kependidikan) dan profesionalisme terkait mata pelajaran yang diampu. Ramli masih menerima jika UKG tahun ini tetap mematok angka kelulusan 80 poin. 

Kalaupun nanti ada guru yang tidak sanggup mengejar nilai itu, jangan patah semangat. Guru harus terus mengembangkan diri melalui organisasi profesi. Misalnya IGI, yang menyiapkan wadah Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) yang sudah mencakup 60 mata pelajaran. 

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan syarat nilai minimal kelulusan UKG 2017. Yang penting, para guru harus tenang dan mempersiapkan diri. 

Terkait dengan nilai minimal 80 poin, Pranata menyebutnya sebagai nilai minimal kelulusan sertifikasi. Guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi masih harus memenuhi syarat­syarat lain. Yakni, lulus program sertifikasi. Nilai minimal 80 poin itu adalah syarat untuk lulus program sertifikasi guru. Menurut dia, nilai 80 poin itu wajar karena guru ke depan dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme tinggi. 

Di pihak lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyoroti UKG yang belum terlihat signifikan untuk peningkatan kualitas guru. Tunjangan yang diberikan kepada guru diduga kuat belum digunakan untuk meningkatkan kemampuan. ”Tunjangan tidak linier dengan kualitas,” katanya. 

Ferdiansyah menekankan pentingnya evaluasi mendasar UKG. Salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah melibatkan asosiasi profesi guru. ”Asosiasi itu akan ikut memberikan penilaian dalam UKG. Mereka juga akan ikut bertanggung jawab mengawal kualitas guru,” katanya.

Kompetisi yang selama ini diujikan lebih mengacu pada bidang pedagogis dan profesional. Sebaliknya, masalah sosial dan kepribadian yang semestinya dimiliki guru justru jarang tersentuh. ”Dua hal yang tidak diujikan dalam UKG selama ini yang perlu ditangani oleh asosiasi,” ujar Ferdiansyah. 

Secara teknis, instrumen penilaian bidang sosial dan kepribadian bisa dirembuk bersama dengan pemangku kepentingan. Tentu melibatkan Kemendikbud dan para asosiasi guru untuk merumuskan instrumen tersebut. ”Kalau itu bisa dilakukan dalam waktu dekat tahun ini, selanjutnya pada 2018 bisa diberlakukan serentak,” katanya.

Sumber: Jawa Pos 29 Maret 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama