Beredar Soal Ujian sekolah Yang Menyinggung Sentimen SARA, Ini Lho.. Soalnya...


Beredar soal ujian sekolah yang menyinggung sentimen SARA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau dinas pendidikan provinsi memberikan sanksi bagi guru yang membuat soal.

"Berikan sanksi yang keras untuk guru pembuat ujian sekolah. Kami ingatkan untuk tidak terulang," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud Nizam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/3/2017).

Nizam menjelaskan, dalam ujian sekolah, Kemendikbud tidak terlibat hingga membuat soal. Kemendikbud hanya memberikan kisi-kisi dan contoh-contoh soal.

Dia menegaskan soal ujian sekolah tak boleh menyinggung sentimen SARA, pornografi, politik, dan merek produk. Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), yang membuat soal, diminta agar dibina di dinas pendidikan provinsi.

"Pembinaan guru dari dinas provinsi dan kabupaten karena sudah otonomi. Kami berikan imbauan ke dinas (pendidikan) provinsi dan kabupaten," ucapnya.

Sebelumnya beredar soal yang menyinggung sentimen SARA. Soal yang tersebar adalah soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang diujikan pada Selasa, 21 Maret 2017, yang berbunyi:

Sekelompok Islam garis keras melakukan sweeping ke aula gereja di Kota Bogor, didapati sekelompok umat Nasrani sedang melakukan kegiatan Natal. Hal yang dilakukan sekelompok Islam garis keras itu termasuk pelanggaran pada UUD 1945 pasal...

A. 28 E ayat 1
B. 30 ayat 1
C. 29 B
D. 31 A
E. 27


Pihak Kemendikbud masih menyelidiki di kabupaten/kota mana soal USBN itu beredar. Soal USBN dibuat oleh Tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran kabupaten/kota. Informasi awal yang diterima, soal PPKn itu beredar di kabupaten/kota di Jawa Timur.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3453790/kemendikbud-minta-guru-yang-buat-soal-ujian-sentimen-sara-disanksi

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama