Bidan PTT Pertanyakan: Kalau tak Penuhi Syarat, Mengapa Boleh Ikut Tes CPNS?


Pengangkatan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS tetap mempertimbangkan faktor usia.

Di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sebanyak 23 bidan PTT tidak lolos menjadi CPNS karena terhambat batas maksimal usia yakni 35 tahun.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Rabu (15/3) pekan lalu.

Mereka memperjuangkan agar bidan PTT yang usianya 35 tahun ke atas bisa menjadi CPNS.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dari 85 bidan PTT se-Kota Tasikmalaya hanya 62 yang lulus menjadi CPNS.

Sedangkan 23 sisanya tidak lulus karena usianya sudah 35 tahun.

“Maka dari itu, kami mendatangi MenPAN RB untuk mengadvokasi bidan PTT yang tidak masuk karena keterbatasan usia,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) kemarin (19/3).

Komisi I menyayangkan pada saat seleksi CPNS semuanya diperbolehkan ikut.

Padahal, ada persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh semua peserta seleksi CPNS.

“Saya heran, kalau memang bidan PTT yang usiannya sudah 35 tahun tidak memenuhi syarat kenapa diperbolehkan untuk tes. Seharusnya dari awal diberi tahu bahwa tidak bisa mengikuti tes karena keterbatasan usia,” terangnya.

Menurutnya, bidan PTT yang 35 tahun juga sudah memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

Karena mereka juga sudah memberikan jasa yang cukup panjang untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga sudah selayaknya diangkat menjadi CPNS.

Itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka. “Kami meminta harus diakomodir bagaimanapun caranya,” tegasnya.

Hasil komunikasi dengan Kemen PAN RB, kata Aslim, memang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada batasan usia untuk pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS.

Solusi yang ditawarkan, 23 bidan yang usianya sudah 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Namun untuk mengangkat bidan PTT yang usia 35 tahun menjadi P3K harus menunggu Peraturan Pemerintah dari UU ASN dulu,” terangnya.

Langkah serupa juga diambil Pemkab Tasikmalaya. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tasikmalaya H Ade Sumanang MSi menjelaskan 16 bidan PTT di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak lolos tes CPNS diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sebelumnya, sebanyak 161 bidan PTT di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti tes menjadi CPNS. Namun,hanya 144 yang lolos tes menjadi abdi negara tersebut.

Alasan mereka tidak lolos sama dengan kasus di Kota Tasik: yaitu usia mereka lebih dari 35 tahun dan satu orang meninggal.

Sumber: http://www.jpnn.com/news/kalau-tak-penuhi-syarat-mengapa-boleh-ikut-tes-cpns

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama