Hati-Hati! Sekarang Banyak Beredar SK Palsu Pengangkatan CPNS


Badan Kepegawaian Negara BKN meminta masyarawakat mewaspadai modus penipuan yang menggunakan surat keputusan Kepala BKN palsu terkait pengangkatan dan penempatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN, mengatakan saat ini banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat terkait pengangkatan CPNS. Modus penerbitan surat keputusan Kepala BKN palsu pun sudah beberapa kali terjadi.

“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait surat keputusan Kepala BKN terkait pengangkatan CPNS. Akan tetapi, setelah dilakukan verifikasi, NIP [nomor identitas pegawai] yang terlampir di surat keputusan itu palsu, dan tidak masuk ke dalam pusat data BKN,” katanya, Jumat, 17 Maret 2017.

Ridwan menuturkan, penerbitan surat keputusan pengangkatan CPNS sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

BKN hanya akan mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS, tanpa ada kewenangan mengangkat CPNS di luar lembaganya sendiri.

Menurutnya, ketentuan kewenangan pengangkatan CPNS sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Masyarakat dapat melakukan konfirmasi surat keputusan terkait CPNS dengan mengirim email ke humas@bkn.go.id, akun Facebook @BKNgoid, twitter @BKNgoid, atau mekanisme Lapor BKN. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mencegah penipuan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar surat keputusan Kepala BKN yang menerangkan penempatan CPNS di sejumlah instansi pemerintahan, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2017/03/18/058857223/awas-banyak-beredar-sk-palsu-pengangkatan-cpns

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama