Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Lindungi Guru dan Tenaga Pendidikan


Kasus kekerasan terhadap guru menjadi perhatian nasional. Sebab, kejadian itu tidak hanya sekali terjadi. Misalnya, pada Agustus 2016, gambar seorang guru yang wajah dan baju putihnya berlumuran darah menjadi viral di media massa.

Guru SMK 2 Makassar bernama Dasrul dikeroyok siswa dan orang tua siswa karena tidak terima anaknya diberi sanksi.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengatakan, aturan perlindungan guru sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun, belum ada dasar hukum di bawahnya yang mengatur pelaksanaannya secara detail. ”Sekarang kami lebih tenang karena Maret 2017, terbit dan berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” ujar Ramli.

Secara umum, lanjut Ramli, ada empat jenis perlindungan yang diatur dalam Permendikbud yakni, perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

”Seluruh perlindungan itu menjadi kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, termasuk masyarakat,” terangnya.

Ada sejumlah perlindungan guru dan tenaga kependidikan yang bakal membawa angin segar. Misalnya, perlindungan profesi terkait pemberian upah yang tidak wajar. Selain itu, ada pula perlindungan terhadap ancaman pemecatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum.

Jika peraturan baru tersebut berjalan dengan baik, tentu dampaknya akan signifikan terhadap 3,2 juta guru di seluruh Indonesia saat ini. Dari jumlah 3,2 juta guru, guru PNS mencapai 1,7 juta orang dan 1,5 juta guru swasta atau non-PNS.

Segera Ditindaklajuti

”Regulasi Permendikbud itu harus segera ditindaklanjuti dengan pembentukan pusat layanan perlindungan guru, sehingga bisa menjalankan perlindungan guru secara nasional,” katanya.

Dengan adanya pusat layanan tersebut, guru diharapkan tidak lagi bingung mengadu ke siapa ketika menghadapi masalah. Menurutnya, pusat perlindungan guru sebaiknya ada di bawah Kemdikbud langsung.

Tidak berada di pemerintah daerah masing-masing. Ramli menyampaikan bahwa hal tersebut rentan dengan intervensi politik lokal. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus sama-sama mengawal aturan ini.

”Sebab, praktik intervensi kepala daerah ataupun dinas pendidikan kepada guru masih sering terjadi,” tuturnya. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud Daryanto menambahkan, Permendikbud 10/2017 diharapkan bisa menjadi pegangan guru. Dengan begitu, guru bisa lebih tenang dalam mengajar.

Namun, Daryanto mengingatkan, dengan keluarnya peraturan terebut, guru tidak boleh merasa seenaknya sendiri. ”Asas kepatutan dalam menjalankan profesi tetap harus dijunjung. Jangan sampai mentangmentang ada aturan perlindungan itu, guru bisa sesuka menghukum siswa.

Sanksi harus diberikan dengan bijak tidak boleh sembarangan,” kata Daryanto. Oleh karena itu, Daryanto mengatakan Kemdikbud akan membangun sinergi dalam pengawalan pendampingan guru dan tenaga kependidikan.

Selain dari inspektorat Kemendikbud, tim dari Biro Hukum Kemendikbud juga akan dilibatkan. ”Kami akan bersama-sama mendampingi guru yang tersangkut masalah hukum,” katanya.

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/permendikbud-102017-lindungi-guru/

Download>> Permendikbud No 10 Tahun 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama