Gagal CPNS,34 Bidan PTT Protes Karena Merasa Lebih Lama Mengabdi


GRESIK – Nasib sebagian bidan yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) makin menggantung. Di antara 95 bidan PTT di Kota Giri, hanya ada 61 orang yang diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebanyak 34 bidan PTT yang lain tidak terima. Merasa mengabdi lebih lama, mereka pun protes.

Hal itu terungkap ketika bidan PTT mengadu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Kepada Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam, para bidan mengungkapkan kekecewaannya. Ketika dimintai konfirmasi, salah seorang bidan bernama Malina yang ikut mengadu enggan berkomentar. Dia malah membantah ikut terlibat. ”Saya memang bidan PTT. Tapi, soal itu (protes, Red), saya tidak ikutikutan,” ucapnya kemarin (17/4).

Di sisi lain, Nurul tidak menampik adanya keluhan dari sejumlah bidan PTT. Mereka kecewa karena tidak lolos tes CPNS. Padahal, mereka sudah mengabdi bertahun­tahun. Bahkan, ada yang mengabdi puluhan tahun.

Nurul menjelaskan, pengangkatan bidan PTT merupakan salah satu program Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka ditugaskan ke desa­desa untuk memenuhi kebutuhan bidan saat itu. ”Sudah ada sekitar 2004,” katanya.

Pada September 2016, Kemenkes mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh petugas kesehatan di daerah yang masih berstatus PTT diikutkan dalam tes CPNS. Mulai dokter, dokter gigi, hingga bidan. ”Di Gresik hanya bidan. Untuk dokter dan dokter gigi, tidak ada yang PTT,” lanjutnya.

Dalam rekrutmen, seluruh bidan PTT diikutkan dalam tes CPNS. Sayang, ada aturan yang menghambat kelulusan sebagian bidan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 mengenai pengadaan PNS. Keputusan itu telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002.

Aturan yang masih berlaku tersebut menjelaskan poin mengenai CPNS. Misalnya, batas usia maksimal CPNS adalah 35 tahun. Nah, ada 34 di antara 95 bidan yang berusia lebih dari 34 tahun. ”Secara regulasi, memang tidak bisa,” tegas Nurul.

Selama ini, gaji bidan PTT bersumber dari pemerintah pusat. Bagi para bidan yang sudah berstatus CPNS, sistem gaji bakal dikelola daerah. Namun, hingga kini, gaji bidan CPNS tak kunjung turun.

Nurul menambahkan, pengalihan sistem gaji masih diproses. Nanti, gaji bidan CPNS dirapel sesuai haknya masing­masing. Sementara itu, bidan PTT akan tetap menerima gaji dari pemerintah pusat. ”Hak tetap dipenuhi. Yang jelas, pengangkatan CPNS harus sesuai regulasi pemerintah pusat,” tuturnya.

Sumber: Jawa Pos · 18 Apr 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama