Kemendikbud Akan Berikan Sanksi Tegas Pada Guru Yang Curang Saat UN


Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan sanksi tegas pada guru yang terbukti melakukan kecurangan selama penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2017. Kepala Pusat Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud, Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau daerah dan sekolah agar waspada terhadap praktik kecurangan.

"Pak menteri sudah menyampaikan bagi guru yang terlibat melakukan kecurangan akan diberi sanksi keras," kata dia dalam pesan singkat yang diterima Republika, Ahad (9/4).

Nizam menjabarkan, saksi yang akan diberikan, yakni mulai dari pengehentian tunjangan profesi, mencabut sertifikat, sampai pemecatan. Ia menjelaskan, hal itu bertujuan untuk menjauhkan pendidikan di Indonesia dari praktik kecurangan.

"Integritas anak kita bangun mulai dari pendidikan. Sekolah harus menjadi zona berintegritas, bebas kecurangan," jelasnya.

Nizam mengimbau bagi pihak terkait untuk turut membantu penyelenggaraan UNBK jenjang pendidikan SMA seperti, komunitas IT, peretas, para pakar, penyedia layanan internet, PLN, dan masyarakat.

"Demi layanan terbaik untuk anak-anak kita semua. Untuk Indonesia yang lebih maju lagi," tutur dia.

Berdasarkan data Kemendikbud, sebanyak 1.812.175 pelajar dari 20.557 SMA mengikuti UN 2017. Dari jumlah itu, sebanyak 1.144.411 pelajar dari 9.650 SMA akan mengikuti UNBK. Sementara sisanya, yakni, 667.764 dari 10.907 SMA mengikuti UNKP.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/04/09/oo50n2335-kemendikbud-peringatkan-guru

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama