Profesi Guru Terbuka untuk Sarjana Nonkependidikan


JAKARTA - Profesi guru tidak lagi mutlak dilakoni oleh sarjana kependidikan dari lembaga pendidik tenaga kependidikan. Peluang untuk menjadi guru profesional di jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah sudah terbuka untuk sarjana nonkependidikan. Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Selasa (18/4), menjelaskan, guru yang berada di sekolah haruslah guru profesional yang menjalani pendidikan profesi guru (PPG). Mulai tahun ini, calon guru yang ikut PPG tidak lagi dari peserta Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T). Menurut Paristiyanti, sekitar lima tahun, calon guru profesional diseleksi lewat program SM3T yang bertugas mengabdi satu tahun di daerah 3T. Lalu, mereka diberi beasiswa pendidikan PPG berasrama selama satu tahun di lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) pemerintah. Mereka inilah yang diprioritaskan menjadi guru PNS, termasuk melalui Guru Garis Depan untuk mengisi kekurangan guru di daerah 3T. ”Dari evaluasi, guru SM3T itu tidak sesuai ketentuan. Sebab, mereka belum punya sertifikat pendidik, tetapi sudah mengajar di sekolah. Mulai tahun ini, PPG SM3T tidak ada lagi. Sudah dikembangkan model PPG reguler yang baru,” ujar Paristiyanti. 

Guru produktif SMK 

Tahun ini, pemerintah menyediakan beasiswa PPG untuk 7.000 guru, yang setengahnya untuk guru produktif di SMK. ”Calon guru yang nanti bisa ikut PPG bisa diambil dari lulusan politeknik, LPTK, ataupun perguruan tinggi umum. Asal mereka mampu lolos dari seleksi yang ditetapkan,” kata Paristiyanti. Pemerintah menanggung biaya pendidikan PPG dan pendidikan karakter para pesertanya. Biaya hidup ditanggung peserta. PPG dilaksanakan selama satu tahun. Pada enam bulan pertama, peserta PPG diperkuat kemampuan pedagogi di LPTK yang ditunjuk, yang jumlahnya 40­ 60 LPTK negeri dan swasta. Lalu, enam bulan berikutnya, peserta ditempatkan di sekolah yang kekurangan guru, termasuk daerah 3T. Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan se­Indonesia (LPTKI) yang juga Rektor Universitas Negeri Jakarta Djaali mengatakan, dengan terbukanya profesi guru, LPTK ditantang meningkatkan kualitas pembelajaran dalam menyiapkan calon guru yang kompetitif. ”Kuota untuk PPG ditetapkan dari pemerintah agar tidak terjadi kelebihan guru. Yang terbaik yang bisa jadi guru. Hal ini sebagai komitmen untuk memperbaiki kualitas guru,” katanya.

Sumber: Kompas · 19 Apr 2017 · ﴾ELN﴿

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama