Revisi Program SM-3T Terlambat


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dinilai terlambat merevisi program Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T).

Pengamat Pendidikan sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Mohammad Abduhzen menilai, keterlambatan itu berdampak pada perekrutan guru yang belum memenuhi standar Undang-Undang (UU) tentang Guru.

"Program SM3T yang ada saat ini tidak sesuai dengan UU Guru, karena untuk menjadi guru seseorang harus mempunyai kualifikasi dan tersertifikasi," ujar Abduhzen kepada HARIAN NASIONAL Rabu (19/4).

Dia menjelaskan, program SM3T tidak mendidik seseorang untuk menjadi guru melainkan memanfaatkan sarjana dari berbagai lulusan untuk mengajar di daerah tanpa memiliki ilmu pendidikan atau keguruan. Langkah ini dinilai seperti mencari guru dengan format darurat. Pasalnya, tenaga pengajar tersebut umumnya tidak mengetahui ilmu dan psikologi pendidikan, serta praktik mengajar.

"Tentu sangat besar kemungkinannya mereka tidak mengerti dasar-dasar kependidikan dan bagaimana menjadi guru yang baik,"katanya.

Pemerintah seharusnya sudah sejak lama mampu memproduksi guru berkualitas. Revisi program SM3T yang terlambat juga menyebabkan pemerintah daerah (pemda) sesuka hati bisa mengangkat seseorang sebagai guru.

"Akhirnya ini berkembang, blunder dengan tuntutan guru-guru honorer saat ini dan menjadi masalah tersendiri," ujarnya.

Program SM3T sebelumnya dinilai sebagai program darurat yang bersifat mendesak untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di daerah tertinggal, tetapi tidak disertai kemampuan mengajar guru. Oleh karena itu banyak tenaga pengajar yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dikirim menjadi guru.

"Ke depan program SM3T tidak perlu ada, karena kebutuhan guru mendesak sebenarnya bukan hanya di SM3T. Seluruh Indonesia ini mengalami kekurangan guru yang parah dan ini terjadi di semua daerah dan dipenuhi oleh guru-guru honorer yang diangkat oleh pemda dan sekolah dengan dibayar seadanya," katanya.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Paristiyanti Nurwardani sebelumnya mengatakan, program SM3T saat ini belum sesuai UU tentang Guru. Kemenristekdikti melakukan revisi program SM3T dengan menerapkan skema baru.

"Jadi seharusnya pendidikan dulu (PPG), baru kita kirim mereka (calon guru) ke daerah (SM3T). Tapi yang sekarang justru sebaliknya, sehingga kami revisi," kata Paris.

Kemenristekdikti tengah menyiapkan program serupa dengan efektivitas yang lebih baik meski program SM3T direncanakan selesai pada 2018. Namun, untuk program lanjutan 2019, Paris mengaku belum bisa menjelaskan lebih banyak.

"Kemungkinan program akan persis PPG SM3T kalau yang sekarang kan SM3T PPG," ujarnya.

Sumber: http://www.harnas.co/2017/04/20/revisi-program-sm3t-terlambat

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama