Sertifikat Pendidik Bukan Untuk Tunjangan Profesi Guru


Medan (Inhum) - Mustafa Fahmi dari Kemenag Pusat dalam Workshop Pendataan PTK Berbasis Online (SIMPATIKA) Tingkat Madrasah Aliyah di Hotel Soechi Internasional Medan mengatakan Sertifikat Pendidik yang dikantongi oleh guru pada dasarnya bukan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berarti bahwa bukan berarti saat guru punya sertifikat pendidik yang bersangkutan lantas berhak menerima tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik pada dasarnya adalah legalitas mengajar bagi guru, sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap guru yang dipandang layak sebagai guru profesional sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, para guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dalam konten administrasi sudah dipandang memenuhi kriteria profesionalitas dan berhak masuk kelas.

Sekaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah rentetan kegiatan lain sebagai imbas dari pengakuan profesionalitas dimaksud, dan hal itupun masih harus melalui proses yang pengaturannya berdasarkan regulasi resmi terbaru yang masih berlaku. Masih banyak yang harus menjadi pertimbangan, guru harus memenuhi banyak kriteria yang harus dipenuhi, jika tidak maka pencairanpun tidak dapat dilakukan.

Kaur TU MAN Sibolga Dahler Siregar yang dihubungi Inhum mengatakan, hal ini memang harus menjadi perhatian khusus karena kebanyakan dari para guru mengira jika beliau sudah memiliki sertifikat pendidik maka otomatis berhak menerima TPG, karena anggapan yang berlaku kebanyakan hari ini adalah mengikuti PLPG atau sebentuknya adalah untuk dapat mencairkan TPG.

Dengan demikian kata Dahler Siregar, saat para guru berhasil mengantongi sertifikat pendidik, maka pengakuan pemerintah tersebut ditegaskan dengan melakukan kegiatan pembelajaran yang lebih profesional, memberikan tekhnik pengajaran yang proporsional, dan menunjukkan kemampuan untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan demikian, pada saat proses tersebut berjalan dengan baik, maka TPG akan datang dengan sendirinya.

Sumber: https://sumut.kemenag.go.id/berita/492829/sertifikat-pendidik-bukan-untuk-tunjangan-profesi-guru

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama