Tunjangan Sertifikasi Seorang Guru nonPNS

Ilustrasi: Guru
Sembilan tahun telah saya rasakan betapa mulia dan berartinya saya sebagai guru. Apalagi saya telah menikmati tunjangan sertifikasi sebagai amanah Undang-­Undang Guru dan Dosen. 

Triwulan berganti triwulan, begitu lancar tunjangan mengalir sampai ke muara kehidupan keluarga. Semangat semakin berkobar untuk mencerdaskan anak­anak bangsa, apalagi saya sebagai seorang guru nonPNS dengan tugas mengajar minimal 24 jam dan tugas-­tugas tambahan untuk pembentukan karakter generasi bangsa. 

Namun, kini muncul kegalauan karena sejak 2016 segalanya telah berubah. Triwulan berganti triwulan, jumlah yang diterima tidak seperti dulu lagi. 

Dulu, dengan bekal Surat Keputusan Impasing, delapan tahun saya menerima tunjangan sesuai dengan golongan yang tertera dalam SK. Tahun 2016, sepertinya SK Impasing tidak diberlakukan lagi. 

Semua kembali ke dasar Rp 1,5 juta per bulan. Bahkan, pada triwulan IV yang dibayar hanya dua bulan, sedangkan yang satu bulan tidak tahu rimbanya. 

Bolak­balik ditanyakan dan diurus di dinas pendidikan kabupaten sampai di Kementerian Dikbud, jawabannya sama: sabar dan sabar. 

Ternyata hal ini juga dialami guru­-guru lain, bahkan ada yang sudah terima SK Impasing bertahun­tahun, tetapi tunjangan sertifikasi tetap Rp 1,5 juta. 

Padahal, saya dan para guru yang mengajar di sekolah swasta milik BUMN dengan status sekolah disamakan dengan akreditasi A plus. 

Aturan­aturan perusahaan yang superketat dalam proses belajar­mengajar dan target­-target prestasi anak didik telah kami jalani puluhan tahun. 

Jika hari ini saya dan para guru swasta lain belum menjadi orang­orang yang beruntung, biarlah sementara kami jadi orang­-orang yang merugi. 

Semoga pemerintah terkait membantu menyelesaikan masalah kami ini. 

Oleh:

DRS ALI MOKHAMAD 
SMA Swasta Semen Tonasa 
Jl. Majennang, Tonasa 1, Pangkep, Sulsel, 90661

Sumber: KOMPAS 20 April 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama