Persyaratan Peserta Program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi 2017


PPG Dalam Jabatan Bersubsidi adalah PPG yang diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi syarat dan pembiayaan PPG baginya dibantu oleh Pemerintah.

Berdasarkan sosialisasi PPG, sebelumnnya pemerintah berencana membuka 2 program PPG yakni program PPG bersubsidi untuk PPG umum dan PPG SMK Kolaboratif.

Namun seiring perubahan info resmi di situs pendaftaran, program PPG SMK Kolaboratif sering mengalami perubahan nama yakni PPG SMK Kolaboratif menjadi PPG Reguler Swandana dan sekarang berubah lagi menjadi PPG Dalam Jabatan Bersubsidi.

Masa pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bersubsidi dibuka mulai dari tanggal 21 Mei s.d 1 Juni 2017.

Adapun Persyaratan peserta program PPG Dalam Jabatan Bersubsidi adalah sebagai berikut:
  1. Calon peserta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau guru yang telah mengikuti program Talentscouting/Sarjana Mengajar yang dibuktikan dengan sertifikat program;
  3. Berusia setinggi-tingginya 34 tahun pada tanggal 31 Desember 2017;
  4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG (lihat daftar);
  5. IPK minimal 2,75;
Dan dokumen-dokumen yang WAJIB dibawa/ditunjukkan pada saat SELEKSI BAKAT dan MINAT:
  1. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
  2. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Pendaftaran secara online pada laman berikut: http://ppg.ristekdikti.go.id

Semoga bermanfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama