Status Pengangkatan CPNS PTT Tidak Jelas


JAKARTA – Usul penerbitan nomor induk pegawai (NIP) untuk 39.090 eks tenaga kesehatan pegawai tenaga kontrak (nakes PTT) yang diangkat menjadi CPNS tidak berjalan mulus. Hingga batas akhir pengajuan, NIP yang keluar masih 16.642 nama. Status sisanya belum jelas sebagai abdi negara. 

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, batas akhir pengajuan NIP untuk seluruh eks nakes PTT itu adalah April 2017. Menurut dia, bila usul penerbitan NIP masuk April 2017, TMT (tanggal mulai tugas) berlaku sejak 1 Mei 2017. 

’’BKN masih menunggu kebijakan dari Kementerian PAN­RB untuk usulan NIP yang masuk setelah 1 Mei,’’ jelasnya kemarin. Ridwan menegaskan, BKN selaku otoritas teknis penerbitan NIP tidak bisa mengambil keputusan. Apakah usul pemberkasan NIP yang masuk setelah 1 Mei itu tetap diterima atau ditolak. 

Dari total 39.090 orang eks nakes PTT, usul pemberkasan NIP yang masuk ke BKN sampai 27 April tercatat 29.026 orang. Itu meliputi formasi dokter umum, dokter gigi, dan bidan. Nah, dari jumlah usul yang masuk tersebut, BKN sudah menerbitkan NIP untuk 16.642 nama. 

Selebihnya ada 112 usul pemberkasan NIP yang berstatus tidak lengkap (BTL). Kemudian, masih ada 12.272 usul NIP yang berada dalam proses verifikasi dan validasi. Menurut Ridwan, dalam proses verifikasi dan validasi itu, BKN harus cermat supaya tidak ada manipulasi dalam bentuk apa pun. Misalnya, manipulasi nama, ijazah, dan dokumen­dokumen penting lainnya. 

BKN sejatinya sudah membuka masa pengusulan NIP dalam tiga tahapan. Yakni, tahapan yang dibuka pada Februari, kemudian Maret, dan terakhir April. Dia menegaskan, posisi BKN adalah memproses usul yang masuk. Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab dalam pengusulan NIP adalah masing­masing pemda yang mendapat kuota CPNS baru dari eks tenaga kesehatan PTT. 

Seluruh eks tenaga kesehatan PTT itu sebelumnya adalah pegawai kontrak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Perinciannya adalah 863 dokter umum, 418 dokter gigi, dan 37.815 bidan

Sumber: Jawa Pos · 3 May 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama