Waduh, Daftar CPNS Harus IPK 3,8? Ini Penjelasannya dari Kemenpan-RB


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum menentukan persyaratan rekrutmen CPNS 2017.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok syarat-syarat itu.

"Nantinya Panselnas yang menentukan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Selasa (2/5).

Menurut Herman, indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,8 merupakan syarat formasi khusus untuk sarjana yang berprestasi.

Namun, sampai saat ini, formasi khusus tersebut belum ditetapkan.‎

Demikian juga untuk persyaratan dari jalur umum.

"Kami masih menunggu hasil pembahasan. Mekanismenya nanti diumumkan Panselnas CPNS 2017," terang Herman.

Tes CPNS periode sebelumnya dilakukan serentak sekitar Oktober.

Namun, saat MenPAN-RB masih dijabat Yuddy Chrisnandi, pemerintah berkeinginan menggelar tes CPNS sekitar Juli-Agustus.

Alasannya, NIP CPNS yang direkrut 2017 bisa ditetapkan pada tahun sama.

Sumber: http://www.jpnn.com/news/daftar-cpns-harus-ipk-38-ini-penjelasannya

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama