Download Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di LPTK


SAMBUTAN 

Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Dikti 

Pendidikan Profesi Guru merupakan garda terakhir dari penjagaan mutu guru yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru, maka guru akan memperoleh sertifikat yang menyatakan kewenangannya untuk mengajar pada jenjang pendidikan yang ditetapkan. Sebaik-baiknya mutu pendidikan nasional Indonesia adalah sebaik-baiknya mutu guru. Oleh karena itu Pendidikan Profesi Guru memegang peran sangat strategis dalam peta pendidikan nasional Indonesia. 

Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 (1), yaitu Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penyiapan guru sebagai pendidik profesional dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan diperkuat lagi dengan Undangundang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 

Untuk mewujudkan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam bentuk Program Studi PPG. Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan oleh LPTK baik negeri maupun swasta. 

Saya menyambut baik penerbitan buku “Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan” untuk melengkapi Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Terima kasih atas kontribusi berbagai pihak dan Tim Pengembangan Pedoman Pembukaan Prodi PPG yang telah menyelesaikan pedoman ini. Semoga Pedoman ini dapat dijadikan rujukan oleh berbagai pihak yang akan mengusulkan pembukaan dan berperan serta dalam penyelenggaraan program studi Pendidikan Profesi Guru di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan guru-guru professional di Indonesia. 

Jakarta 1 Juni 2017 

Ttd. 

Dr. Patdono Suwignyo. 


PENGANTAR 

Direktur Pengembangan Kelembagaan IPTEK Dikti

Program studi Pendidikan Profesi Guru merupakan amanah dari UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai seorang professional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru Pasal 2. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rangka memenuhi amanah undang-undang tersebut, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tahun 2017 membuka kesempatan bagi LPTK baik negeri maupun swasta untuk mengajukan pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru melalui sistem daring http://silemkerma.ristekdikti.go.id. Adapun mekanisme dan persyaratan pembukaan program studi Pendidikan Profesi Guru dijelaskan secara rinci dalam Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru. Pedoman tersebut merupakan kelengkapan dari Pedoman Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembukaan dan penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di berbagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan di Indonesia. 

Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusinya dalam rangka penyusunan Pedoman Pembukaan Program Studi PPG. Semoga pedoman tersebut dapat menjadi rujukan untuk pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru oleh LPTK di tanah air. 


Jakarta 1 Juni 2017 

Ttd. 

Dr. Ridwan Anzib


Link download: 

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama