Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Dipermudah



Jakarta - Kesulitan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru akibat terganjal memenuhi kewajiban mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu kini diganti dengan beban kerja guru 40 jam per minggu. Dengan demikian, guru bisa optimal melaksanakan beban kerja dalam membimbing siswa hingga pengembangan diri. ”Namun, tetap saja guru harus optimal dalam mengampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata, Jumat (16/6), di Jakarta. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengganti PP No 74/2008 tentang Guru yang berlaku mulai Juli nanti. 

Sumarna mengatakan, guru yang berhak mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1.181.329 orang. Dari jumlah itu, 37.163 guru belum mendapat surat keputusan, salah satunya karena tidak memenuhi syarat 24 jam mengajar (21.908 guru). Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud Dian Wahyuni mengatakan, ketentuan baru ini mulai disosialisasikan. Kemdikbud juga menyiapkan rancangan peraturan menteri soal beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. 

Jika mengacu pada PP Guru yang baru, kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi, beban kerja guru 40 jam per minggu, tetapi tetap harus memenuhi 24 jam per minggu tatap muka untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. ”Belum lagi ada sejumlah syarat lain juga yang harus dipenuhi. 

Kami minta supaya hak­hak profesional guru jangan dipersulit,” ujar Unifah. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia M Ramli Rahim mengatakan, PP baru ini terlihat memudahkan guru mendapatkan TPG tanpa bingung lagi mencari jam tambahan mengajar. ”Tapi, mesti dilihat juga dampaknya pada kecukupan guru di sekolah. Dulu dengan adanya guru yang jam mengajarnya kurang, sekolah lain yang kurang guru ada tambahan pengajar,” katanya.

Berita Kompas 17 Juni 2017

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama