Aturan Baru, CPNS Cuma Diperbolehkan Ikut PRAJAB Satu Kali


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti masa percobaan atau masa prajabatan (prajab).

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenpanRB Aba Subagja mengatakan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, masa prajab diberikan satu kali kesempatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) PP 11/2017.

"Kalau dulu masih bisa berulang. Kalau enggak lulus prajab tahun ini, bisa ulang tahun depan. Kalau dalam PP itu enggak bisa. Harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan satu kali kesempatan," kata Aba di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Aba juga mengatakan, CPNS angkatan lama yang hingga saat ini belum mengikuti masa prajab, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru itu.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri pada masa prajab, maka konsekuensinya tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS kembali dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 35 PP 11/2017.

Akan tetapi, bagi CPNS yang mengikuti masa prajab namun tidak lulus, maka yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Kemudian bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia juga tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu, karena sudah merugikan orang lain," tutur Aba.
Aba menjelaskan, setiap CPNS wajib menjalani masa prajab selama satu tahun. Masa prajab ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

Sebagai informasi ketentuan mengenai pengangkatan CPNS dan masa Prajab CPNS diatur pada bagian keenam (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) pada PP 11/2017.

Sedangkan ketentuan mengenai pengangkatan menjadi PNS diatur pada bagian ketujuh (Pasal 36 sampai dengan Pasal 38) pada PP 11/2017.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/16530971/kesempatan-hanya-satu-kali-cpns-diminta-tak-main-main-ikuti-prajab

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama