Pelamar CPNS Kemenkumham Tidak perlu cetak No. Antrian/Kartu


Jakarta - Situs Kementerian Hukum dan HAM sempat tak bisa diakses dalam beberapa hari terakhir sehingga para calon pegawai negeri sipil Kemenkumham tak bisa mencetak Kartu Antrian/Informasi yang menjadi salah satu syarat untuk melangkah ke tes berikutnya.

Kemenkumham sempat mengatakan situs akan kembali normal, pada Jumat (8/9) malam, tapi hingga Sabtu (9/9) pagi masih bermasalah. Mengatasi persoalan ini, panita lalu memutuskan untuk tak lagi mewajibkan CPNS mencetak kartu, dan menyediakan informasi waktu dan tempat ujian di situs Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ungkapan itu disampaikan Lilik Bambang Lestari, Kepala Biro Humas Kemenkumham, di Jakarta, pada Sabtu (9/9) pagi, pukul 10:00 WIB.

"Berhubung server masih bermasalah, pelamar CPNS bisa langsung melihat jadwal seleksi, terkait tempat dan waktunya di situs saja. Tak lagi wajib cetak kartunya," ungkap Lilik.\

Keputusan ini, menurut Lilik, diambil untuk memudahkan para CPNS Kemenkumham yang akan melaju ke seleksi berikutnya pada Senin (11/9) mendatang.

Menurutnya, per Sabtu siang ini, calon pegawai negeri sipil dapat melihat pengumuman waktu dan tempat seleksi ke situs Kemenkumham dan BKN.

"Pengumuman tersebut akan di tampilkan di situs Kemenkumham (Kanwil Kemenkumham masing-masing), dan BKN (https://SSCN.bkn.go.id)," ujarnya.

Tak lagi cetak kartu

Lebih jauh, Lilik pun membagi pernyataan resmi bernomor SEK.KP.02.01-740 yang menyatakan CPNS Kemenkumham tak lagi perlu cetak kartu antrian.

Selain itu, CPNS Kemenkumham 2017 yang mengikuti verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat diminta membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya Ijazah/STTB (asli), Transkrip nilai Ijazah/STTB (asli), Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan (suket) (asli), Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotokopi), dan Pas Foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah 2 lembar.

Pada poin keduanya, disampaikan CPNS tak lagi perlu membawa cetakan nomor antrian pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.

Surat pengumuman itu dikeluarkan pada Sabtu (9/9), oleh Bambang Rantam Sariwanto, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, selaku Ketua Panitia Seleksi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170909103414-282-240566/cpns-kemenkumham-tak-lagi-wajib-cetak-kartu-antrian-informasi/

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama