Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan 2017


Persyaratan

Peserta SMA/MA dan SMK yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

  1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK);
  2. Peserta yang akan mengikuti UN gelombang II wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN (sakit) yang diketahui oleh sekolah asal;
  3. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
  1. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
  2. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
Peserta Paket B/Wustha dan Paket C yang baru pertama kali mengikuti UN wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0043/BSNP/I/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2016/2017. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
  1. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) gelombang I dan belum mengikuti UN gelombang I seluruh mata ujian atau beberapa mata ujian;
  2. Peserta kelas akhir yang belum terdaftar dalam Dapodik Dikmas PAUD atau EMIS pada Tahun Pelajaran 2016/2017;
Sumber: https://unp.kemdikbud.go.id/

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama