Kenapa Rombel Tidak Valid di Dapodik?

Beberapa minggu ini para guru dihebohkan karena tidak validnya jam mengajar di info guru yang salah satunya disebabkan oleh Rombel Tidak Valid. Padahal jumlah siswa telah memenuhi batas minimal pembentukan rombel yakni 20 untuk SD, SMP, dan SMA.

Lalu kenapa juga Rombel Tidak Valid di Dapodik?

Ternyata ini jawabannya.

Silahkan buka Permendikbud 17 tahun 2017 Khususnya pasal 24 s/d 26.

Download: Permendikbud 17 tahun 2017

Pasal 24 

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan

f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Pasal 25 

Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

Bagian Kedua 
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah 

Pasal 26

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;

b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Perhatikan contoh masalah:






Semoga bermnafaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama