Kenapa Anda TIDAK TERUNDANG Sebagai Calon Peserta PPG 2018?


Bagi anda para guru yang belum sertitifikasi silahkan simak informasi berikut ini. Pada tahun ini pemerintah melalui kemendikbud telah mengundang para guru yang belum tersertifikasi untuk mengikuti kegiatan Pendidikan profesi Guru (PPG) ditahun depan.

Adapun undangan dapat dilihat melalui akun SIM PKB: https://app.simpkb.id/gtk

Lalu muncul pertanyaan sebagain SIM PKB yang telah dibuka muncul pesan
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017
Berikut ini alasan kenapa Anda TIDAK TERUNDANG Sebagai Calon Peserta PPG 2018?
  1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
  2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
  3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
  4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
  5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
  6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Jika anda merasa bahwa anda seharusnya masuk dalam daftar undangan, Silahkan cek ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.

Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/aduansimpkb

Sumber: SIM PKB

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama