Kemenpan-RB Ingatkan CPNS Jalur Khusus Wajib Diklat Prajabatan

ilustrasi
Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pendidikan dan latihan (Diklat) prajabatan tak hanya berlaku kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pelamar jalur umum saja, tapi juga jalur khusus.

PAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk menggelar Diklat prajabatan bagi CPNS. Sasaran Diklat ini dilakukan ke mereka dari program khusus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB), Kementerian Pertanian, dan Guru Garis Depan (GGD) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Melalui Surat bernomor B/183/S.SM.01.00/2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah," ujarnya Dwi, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Dwi mengungkapkan, surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan, sampai saat ini masih banyak terdapat CPNS dari program khusus tersebut belum mengikuti diklat prajabatan.

Dia menuturkan, surat yang ditandatanganinya tersebut pada tanggal 2 Maret 2018 menyebutkan, CPNS yang diwajibkan mengikuti Diklat prajabatan terdiri dari PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PANRB meminta agar PPK Daerah dapat segera mengambil langkah langkah yang tepat. Antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan Diklat prajabatan dalam 2018 bagi CPNS dari program khusus," paparnya.

Pelaksanaan diklat prajabatan ini, kata Dwi, sudah harus selesai sebelum November 2018. Diklat tersebut diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan tanggal 1 Maret 2017 dan tanggal 1 April 2017.

"PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," tukas dia.

Sumber: http://rilis.id/kemenpan-rb-ingatkan-cpns-jalur-khusus-wajib-diklat-prajabatan

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama