Info Gembira! Pemerintah Akan Buka Pendidikan Profesi Guru (PPG) Reguler Di Pertengahan Tahun 2017


SEMARANG - Pemerintah menyiapkan skema anyar,untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru di Indonesia. Bentuknya, berupa kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang diselenggarakan secara reguler.

Paket ini diperkirakan berjalan pertengahan tahun ini, dengan sasaran pendidik, atau calon guru yang belum memiliki sertifikat mengajar. ”Bila sebelumnya PPG hanya dimungkinkan bagi guru tetap atau penghargaan untuk sarjana mengajar di daerah terluar terpencil dan tertinggal (SM3T), maka kini diperluas,” urai Rektor Universitas PGRI Semarang Dr Muhdi kemarin.

Dia ditemui usai membuka Program PPG, khusus peserta SM3T di kampus II Sriwijaya.Sebanyak 32 orang sarjana dari berbagai universitas di Yogyakarta dan Jateng ambil bagian dalam program ini. Mereka sebelumnya telah mengabdi selama setahun di pedalaman Aceh, Nias, Sambas, Morotai, hingga Nusa Tenggara Timur. Atas jasa mereka, pemerintah memberikan kesempatan ikut program PPG gratis. Muhdi mengatakan dengan adanya kebijakan PPG reguler maka lulusan anyar fakultas keguruan, tak hanya dari SM3T, bisa langsung mendaftar program ini.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Membuka Pendikan Profesi Guru (PPG) Reguler Terkendala Dana

Ini tentu harus dianggap sebagai peluang bagi para sarjana calon untuk bisa menjadi pendidik yang profesional. Kendati demikian para sarjana itu, tetap mengikuti seleksi secara nasional. Pemerintah juga sedang mempersiapkan kuota untuk peserta PPG reguler tahap awal. Kuota ini penting berkenaan penyediaan anggaran dan lokasi kampus untuk peserta yang akan mengikuti pendidikan profesi dua semester. Sebagai gambaran biaya PPG dan asrama untuk SM3T, selama setahun ditanggung pemerintah.

Mereka juga diberi alokasi uang saku setiap bulan. ‘’Para pimpinan perguruan tinggi dari lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK) juga sudah diundang ke Jakarta,’’ ucap Muhdi. Ketua Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) UPGRIS Dr Listyaning Mardiyani menambahkan, lulus PPG dengan mengantungi nilai minimal 7,00 peserta akan mendapat sertifikat guru profesional. (H41-21)

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/disiapkan-skema-ppg-sistem-reguler/

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama