Untuk mempermudah penerapan ASN berbasis Teknologi informasi (TI) BKN melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online.
Situs Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 atau disingkat dengan PUPNS 2015 ini didikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam nenerapkan sistem manajemen kepegawaian berbasis ICT.
Cara mendaftar
- Untuk mendaftar disitus ini silahkan buka link berikut: https://pupns.bkn.go.id/registrasi
- Masukan NIP baru dan klik Cari, Jika NIP yang anda masukan benar maka secara otomatis Nama dan instansi akan terisi.
- Kemudian Masukan alamat email aktif anda.
- Masuk laman berikutnya
- Isi kata kunci, konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pilih opsi pertanyaan keamanan dan jawaban,
- Isi chapta sesuai tulisan yang muncul
- Klik Registrasi
- Laman berikutnya
- Anda akan mendapatkan nomor registrasi lalu klik cetak
Dari lembar bukti tanda registrasi PUPNS 2015, terdiri dari 2 bagian yakni untuk dipegang validator dan dipegang oleh PNS.
Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih jelas tentang Pendataan ulang Pegawai negeri Sipil 2015 ini silahkan baca atau donwload PEDOIMAN PELAKSANAAN
PTNDATAAN ULANG PIGAUIAI NTGTRI SIPIL
SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Salam Pak Pandani
Trims infonya pak Pandani...saya sudah coba beberpaa kali tapi belum berhasil masuk pupns...apa tempat bapak sudah berhasil n lancar pak?
BalasHapuswebsite pupns.bkn.go.id belum secara resmi dibuka, masih dalam rangka uji coba dan pengembangan oleh BKN, jadi tidak usah khawatir kalau belum daftar.
HapusSalam Pak Pandani
Terimakasih artikelnya pak pandani, ini sangat bermanfaat bagi saya dan rekan saya !
BalasHapusSama-sama, terimakasih atas kunjungannya di blog Pak Pandani
HapusResminya kapan Pak Pandani?
BalasHapusResminya kapan Pak Pandani?
BalasHapus1 September 2015
Hapusmau masuk, sulit
BalasHapusYa! kalau diakses secara masal servernya jadi down pak! Itulah Indonesia :)
HapusPosting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani