Ketegangan antara pemerintah selaku pemegang kekuasaan dengan Organisasi Profesi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) makin memanas. Ketidakharmonisan makin menjadi-jadi dengan dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/3903/M.PANRB/ 12/2015 tertanggal 7 Desember 2015, Perihal: Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kutipan Surat edaran tersebut berisi sebagai berikut
Perlu kami sampaikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan hari Guru nasional tahun 2015 telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo Pada tanggal 24 November 2015 sebagai puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2015 yang diikuti oleh perwakilan Guru yang datang dari seluruh indonesia. Upacara peringatan hari Guru Nasional Sudah dilakukan pada tanggal 25 November 2015 di seluruh indonesia.
.......................................
- Beritasatu: PGRI Pertanyakan Larangan Merayakan Hari Guru
- sindonews: Imbau Guru Tak Hadiri HUT PGRI, Menteri Yuddy Diprotes
- JPNN: MAKIN PANAS! Ketum PGRI Sebut Menteri Yuddy Arogan
- Republika: PGRI Sebut Surat Edaran Menpan RB 'Konyol'
- KOMPAS: SE Menpan-RB tentang Larangan Guru Hadiri Peringatan HUT PGRI Diprotes
- Caovesia: Komisi VIII DPR: Larang hadiri Peringatan HUT PGRI, Menpan-RB Dinilai Tidak Bijaksana
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani