E-KTP Saya Sekarang Berlaku Seumur Hidup

Mungkin ada yang bertanya "Apakah benar sekarang E-KTP berlaku seumur hidup?".

Bagi yang Anda di E-KTPnya masih bertuliskan tanggal kadaluarsa mungkin meragukan aturan baru ini. "KTP Saya masih ada tanggal Expirenya. Apakah ini tidak berlaku seumur hidup?" Tebak Saya dipikiran Anda.

Pada mulanya E-KTP yang diluncurkan memang belum memiliki aturan berlaku seumur hidup. Aturan ini baru dikeluarkan sebagaimana tertulis dalam undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal yang mengaturnya adalah:

Pasal 64 Ayat (7) huruf a menjelaskan:
"KTP-el bagi WNI masa berlakunya Seumur Hidup"
KTP baru Pak Pandani
Jika KTP Anda diterbitkan tahun 2012 maka aturan tersebut masih belum berlaku, sehingga di dalam E-KTP akan dituliskan Berlaku Hingga: (Tanggal lahir-Bulan Lahir-2017).

Namun dalam aturan baru tentang e-KTP pada Pasal 101 huruf c yang menjelaskan:
KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Ini berarti walupun di KTP Anda sekarang masih bertuliskan tanggal berlaku Anda tidak perlu cemas E-KTP Anda akan secara otomatis berlaku seumur Hidup sama dengan E-KTP lainnya.

Solusi terbaik, Jika Anda masih Ragu dengan hal ini, Silahkan update segera E-KTP Anda di dinas Catatan Sipil tempat Anda berdomisi.

E-KTP Anda yang mengalami pembaharuan (Cetak ulang) baik di kolom Status Perkawinan maupun pekerjaan maka secara otomatis Tulisan Berlaku Hingga akan dihapus dan diganti dengan tulisan "Seumur Hidup".


Semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam Pak Pandani

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama