Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi. Apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
Kegunaan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS):
- Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
Cara pengurusan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS):
- Formulir Laporan Perkawinan Pertama – (Download contoh file: Link 1 atau Link 2 ) *)
- Fotocopy Surat Nikah *)
- Fotocopy SK CPNS *)
- Fotocopy SK PNS 100% *)
- Fotocopy SK Terakhir *)
- Fotocopy Kartu Keluarga *)
- Foto Suami/Istri (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
Sekian kegunaan dan syarat pengurusan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS)
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani