Kegunaan Dan Syarat Pengurusan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS)

Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS) adalah kartu identitas istri/suami PNS dalam arti pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi. Apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.

Kegunaan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS):

  • Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.

Cara pengurusan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS):
  1. Formulir Laporan Perkawinan Pertama – (Download contoh file: Link 1 atau Link 2 ) *)
  2. Fotocopy Surat Nikah  *)
  3. Fotocopy SK CPNS *)
  4. Fotocopy SK PNS 100% *)
  5. Fotocopy SK Terakhir *)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga *)
  7. Foto Suami/Istri (2×3 cm) sebanyak 4 lembar
*) Rangkap 2

Sekian kegunaan dan syarat pengurusan Kartu Suami (KARIS)/Kartu Istri (KARIS) 

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama