Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) Baru Untuk WNI Pindahan

Bagi Anda penduduk baru di sebuah desa atau yang berdomisili di rumah sewa khususnya yang telah berkeluarga ada baiknya mengurus segera Kartu Keluarga atau disingkat dengan KK.

Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan hubungan dalam keluarga.

Manfaat kartu keluarga adalah:
  • Menjadi bukti yang sah dan kuat atas status Identitas keluarga dan anggota keluarga akan kedudukan keberadaan kependudukan seseorang;
  • Menjadi dasar proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelayanan kependudukan lainnya.
  • Memperoleh asuransi kesehatan/ASKES/BPJS.
  • Mencari beasiswa.
  • Memperoleh tunjangan dana sosial. 
Sebelum Anda mengurus KK ke Dinas Catatan Sipil (CAPIL) di kabupaten/kota tempat domisili Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
  1. Formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (Per Keluarga) F-1 0. Silahkan mintak kepada Kepala Desa atau Geuchik
  2. Surat Keterangan Sewa rumah (Jika Anda menyewa rumah)
  3. Bukti pembayaran PBB atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  4. E-KTP Asli (Suami dan Istri) untuk Update KTP
  5. Foto Copy Buku Nikah
  6. Surat Keterangan Pindah WNI dari Capil Tempat Domisili Sebelumnya (Suami dan istri)
  7. Biodata Penduduk warga negara Indonesia dari Capil Tempat Domisili Sebelumnya (Suami dan istri)

Sekian dari Pak pandani
Semoga Bermanfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama