Pada tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat terobosan baru dalam memperbaiki sistem masa orientasi siswa (MOS) yang selama ini menjadi momok bagi siswa dan orang tua.
Melalui Permendikbud No 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru mendikbud menyatakan MOS yang selama ini yang dikenal dihapuskan diganti dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Isi dari Permendikbud No 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Selengkapnya:
Melalui Permendikbud No 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru mendikbud menyatakan MOS yang selama ini yang dikenal dihapuskan diganti dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Isi dari Permendikbud No 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru antara lain adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, PemerintahDaerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
- Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- a. mengenali potensi diri siswa baru;
- b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
- a. kegiatan wajib; dan
- b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Selengkapnya:
Download File: https://goo.gl/QiMSZp
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani