Semula saya anggap ini cuma hoax saja. Tapi ternyata bukan isu belaka. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan skor kelulusan uji sertifikasi guru pada tahun ini naik menjadi 80.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan Bank Dunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, kami naikkan skornya menjadi 80," ujar Sumarna.
Dengan ini disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami disampaikan beherapa hal sebagai berikut.
1. Peserta sertinkasi guru yang ditetapkan pada Tahun 2016 adalah:
a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nIlai UKG dl alas 55 berjumlah 15.376 orang yang dirangking berdasarkan nilal UKG.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneetak Format Al dart Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format Al diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
3. Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta Sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada lamas sergur.kemdikbud.go.id
4 Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lamptran surat ini.
5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor up kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80.
"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan Bank Dunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, kami naikkan skornya menjadi 80," ujar Sumarna.
Pernyataan ini dibuktikan dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Nomor: 29030/B.B4/GT/2016 Teratanggal 13 September 2016.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Dengan ini disampaikan bahwa program sertifikasi guru tahun 2016 dengan kuota berjumlah 69.259 orang akan segera akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 oleh Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami disampaikan beherapa hal sebagai berikut.
a) guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005 berjumlah 53.883 orang, dan
b) guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 dan memiliki nIlai UKG dl alas 55 berjumlah 15.376 orang yang dirangking berdasarkan nilal UKG.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneetak Format Al dart Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dan menandatanganinya, selanjutnya Format Al diserahkan kepada semua peserta sertifikasi guru untuk dibawa oleh peserta dan diserahkan ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru tempat guru tersebut mengikuti PLPG.
3. Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota segera menyampaikan kepada semua peserta Sertifikasi guru Tahun 2016 untuk melihat informasi perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru pada lamas sergur.kemdikbud.go.id
4 Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://www.sertifikasiguru.id/. Petunjuk teknis cara mengakses laman tersebut, kami sertakan dalam lamptran surat ini.
5. Perlu kami informasikan bahwa standar kelulusan sertifikasi guru mulai tahun 2016 adalah memenuhi skor up kompetensi guru pada akhir PLPG minimal 80.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
ttd
Direktorat jenderal
Sumarna Surapranata
Silahkan download surat edaran lengkapnya disini: https://goo.gl/3qxuFz
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani