Semoga bisa jadi pelajaran!
Ketua Komisi D DPRK Subulussalam, Dedi A Bancin, menegaskan, persoalan guru yang tidak masuk atau tidak mengajar sesuai data MPD harus ditindak. Oknum kepala sekolah yang tidak berani membuat laporan tertulis kepada Kepala Disdikbudpora dinilai menjadi salah satu penyebab, tidak adanya tindakan kepada oknum guru dimaksud.
“Selaku mitra, kami sangat mendukung pemberhentian tidak hormat oknum guru yang mangkir dari tugasnya, bahkan ada yang sudah bertahun tahun lamanya. Dan yang kami sesalkan, gaji diambil. Untuk pemerintah kami minta untuk menagih kembali gaji yang sudah diambil dan bila perlu buat laporan ke penegak hukum,” tulis Dedi melalui pesan singkatnya, beberapa waktu lalu.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani