Video Ibu Guru Tampar dan Cubit Siswa SD Heboh Dimedia Sosial

Video Ibu Guru terekam mencubit dan menampar murid-murid SD yang diunggah oleh akun Facebook bernama Farid Ari Fandi di grup publik bernama 'Gerakan Suara Hati untuk Anak', pada Jumat (21/10/2016). Video ini telah diunggah oleh akun itu sejak 19 Oktober 2016, mendapat reaksi suka sebanyak tiga, reaksi marah sebanyak empat, dan satu reaksi sedih.

Video ini terlihat direkam oleh seorang murid secara sembunyi-sembunyi dari jarak sekitar empat meja dari meja ibu guru. Di mejanya, guru perempuan berkacamata itu melakukan pencubitan dan penamparan ke wajah beberapa murid. Video itu memperlihatkan beberapa murid antre di depan meja guru. Satu per satu murid maju dan menyerahkan buku atau selembar kertas. Guru itu langsung mencubit dan menampar muridnya.


Pertama, siswa SD berkacamata dicubit pipi kirinya sampai kepala ikut bergoyang. Ada pula yang mendapat cubitan sekali saja. Siswi berkerudung maju diperlakukan sama, yakni dicubit pipi kirinya.

Selanjutnya, tiga siswa mendekat. Siswa SD berdasi, maju mendekat. Siswa yang paling dekat dengan bu guru mendapat cubitan di pipi kiri dan tamparan di pipi kanan. Dia terlihat kesakitan, memalingkan muka ke arah belakang sambil memegang pipi.



Nasib sama menimpa siswa kedua, dicubit pipi kiri dan ditampar menggunakan sisi luar tangan guru itu. Di sela-sela aktivitas ini, sang guru sempat berbicara ke arah murid-murid yang duduk di kelas, suasana memang terdengar riuh.

"Kok ketawa? Kamu ngetawain Bimo atau ngetawain siapa? Ini manusia atau monyet?" kata suara perempuan dewasa yang terdengar di video itu.

"Yang merasa belum, maju sini," kata suara perempuan itu lagi.

Akun yang mengunggah video ini menyebut peristiwa terjadi di SD Negeri 4 Sawah Lama, Kota Bandar Lampung. Usut punya usut, ternyata memang benar peristiwa itu terjadi di SDN 4 Sawah Lama, Kota Bandar Lampung. Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kami sangat menyesalkan ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru itu," kata Kepala Biro dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela kepada detikcom.

Padahal, imbuh Asianto, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun kekerasan demikian nyatanya masih terjadi.

"Kami serahkan ke Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan penyidikan tindakan dispilin dan hukuman, karena ini masuk kategori penganiayaan," kata Asianto.

*detik

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama