Seluruh sekolah harus segera melakukan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik).
Bagi yang lelet, Kemendikbud akan menghentikan sementara pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Memasuki November sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember).
Tetapi bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum bisa dikucurkan.
Update hingga Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dab SMP serta 678 unit SMA dan SMK yang belum sinkronisasi data.
"Sekarang datanya bisa jadi berubah, karena ada yang sinkronisasi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia menegaskan bahwa sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS.
Sehingga jika ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum bisa mendapatkan dana BOS.
Data dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.
Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS.
Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.
"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.
Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya.
Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.
Bagi yang lelet, Kemendikbud akan menghentikan sementara pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Memasuki November sejatinya masa penyaluran dana BOS triwulan IV (November-Desember).
Tetapi bagi sekolah yang belum sinkronisasi dapodik, dana BOS-nya belum bisa dikucurkan.
Update hingga Oktober lalu, ada 2.083 unit SD dab SMP serta 678 unit SMA dan SMK yang belum sinkronisasi data.
"Sekarang datanya bisa jadi berubah, karena ada yang sinkronisasi," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.
Dia menegaskan bahwa sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS.
Sehingga jika ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum bisa mendapatkan dana BOS.
Data dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.
Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS.
Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.
"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.
Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya.
Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.
*wan/sam/jpnn
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani