Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki, maka Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dengan mempertimbangkan:
Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian disampaikan, untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki, maka Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dengan mempertimbangkan:
- Bahwa sesuai dengan UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak dasar dalam hal kebebasan berfikir dan bersikap, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat;
- Bahwa sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi perlu menempatkan diri sebagai institusi aktif yang netral dan non-partisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan di setiap kelompok, golongan, atau kekuatan politik yangada di masyarakat;
Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian disampaikan, untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani