Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Setiap anak yang baru lahir sudah bisa dibuatkan akta kelahirannya, atau yang belum buat bisa diurus segera.

Apa itu Akta Kelahiran?

Akta Kelahiran adalah surat resmi atau bukti sah kelahiran seorang warga nagera indonesia yang dikeluarkan oleh Sinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Tempat kita berdomisili.

Dalam akta kelahiran terdapat nomor akta kelahiran, nama anak, tempat dan tanggal lahir, serta nama kedua orang tua.

Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran ini adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter/RS Asli/
  2. Foto copy rapor atau ijazah TK/SD/SLTP bagi yang memiliki
  3. Foto copy KTP kedua orang tua (E-KTP)
  4. Foto copy surat nikah orang tua atau asli surat keterangan Nikah dari kantor Urusan Agama (KUA)
  5. Foto Copy KTP dua orang saksian 
  6. Pengisian blanko saksi
  7. Foto copy Kartu keluarga (KK) Nasional, Baca: Cara Menambahkan Nama Anak Dalam Kartu Keluarga (KK)
  8. Apabila anak baru lahir belum dimasukan datanya ke dalam kartu keluarga, harap membawa kartu keluarga asli.
  9. Foto copy bukti pembayaran PBB-P2 (Harap membawa bukti yang asli)


Semoga bermanfaat

Salam Pak Pandani

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama